Senin, 30 Maret 2009

hAl yAng Hrus diAmanKan terHdaP MsiBah keBakaRan

  1. Peralatan yang dipilih untuk dipasang dalam instalasi listrik harus memenuhi standar yang berlaku dan harus sesuai dengan lingkungannya.
  2. Pemasangan peralatan harus mentaati ketentuan dalam PUIL, dan bila cocok sesuai instruksi pabrik peralatan.
  3. Instalasi listrik harus diadakan pemeriksaan dan pengujian secara teratur terhadap penyalahgunaan, kerusakan atau pelaksanaan pemasangan yang jelek, termasuk sambungan-sambungan yang lepas.
  4. Dipasangnya pengamanan yang cocok terhadap arus bocor, seperti SPAS.

1 komentar: